Pungut Uang Ratusan Juta, PNS Dispendik Bengkulu Utara Ditahan, Ini Modusnya

Polres Bengkulu Utara, Kamis 13 Februari 2025 siang menahan Ardiansyah (40) warga Desa Gunung Selan Arga Makmur Bengkulu Utara. --Tri Shandy Ramadani

Tersangka ini berjanji 7 orang yang sudah menyetorkan uang tersebut akan mendapatkan SK pengangkatan Guru Bantu Daerah Desember akhir tahun 2024 lalu dan paling lambat 10 Januari 2025. 

Lantaran belum mendapatkan SK, korban mencoba menghubungi Ardiansyah beberapa hari belakangan ini dan tersangak tak kunjung menjawab panggilan hingga masalah ini dilaporkan ke Polisi. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK menerangkan polisi sudah memeriska dan menetapkan Ardiansyah sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Ahli Beberkan Hasil Uji Sampel 7 Proyek Dinas Pertanian Benteng

BACA JUGA:Bantah Tukar Guling Melanggar Hukum, Murman Tantang Gugat Dirinya, Mantan Sekda Seluma Akui Lalai

Menariknya, tak hanya 7 korban, namun ada sekitar 25 orang yang diduga menjadi korban dugaan penipuan Ardiansyah. 

“Untuk jumlah korban saat ini terus bertambah, sejauh ini sudah ada 25 orang yang mengaku menyetorkan uang lebih dari Rp 300 juta,” kata Kasat. 

Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangfka tersbeut untuk melapor ke Mapolres Bengkulu Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan