OPD Akan Terdampak Pemangkasan Anggaran, Sekda Kepahiang: Kita Pelajari Dulu

Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pemangkasan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kepahiang hingga nyaris Rp71 miliar sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 Tahun 2025, pastinya berdampak langsung pada alokasi anggaran di OPD - OPD.  

Untuk memastikan berapa besaran pemangkasan di tingkat OPD, Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono menyampaikan hanya akan mempertahankan kegiatan di OPD bersifat urgent.

Selebihnya, bisa dipastikan akan terdampak langsung oleh pemangkasan anggaran.

"Jelasnya begini,  sejumlah pos anggaran yang sifatnya tidak urgent atau mendesak, maka kemungkinan akan dilakukan pemotongan," kata Sekda. 

Terkait hal ini pula, dirinya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pembahasan lebih lanjut. 

Hanya saja, sesuai  Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 Tahun 2025 Sekda menggambarkan kegiatan fisik bersumber DAK di Dinas PUPR akan dilakukan pemangkasan.

"Proyek infrastruktur bersumber DAK di Dinas PUPR, ada juga seperti perjalanan dinas dan lain-lainnya akan terdampak pemangkasan anggaran," kata Sekda.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Ahli Beberkan Hasil Uji Sampel 7 Proyek Dinas Pertanian Benteng

BACA JUGA: Tim Disiplin Mulai Bergerak, 4 ASN Kepahiang Diambang Pemecatan

Sebelumnya, pemangkasan alokasi anggaran tersebut, tertuju pada item kegiatan infrastruktur sudah disampaikan lebih awal oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc.

Pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah, sebagaimana tertuang dalam KMK 29 Tahun 2025 berdampak langsung pada pembangunan daerah. 

Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, ia meminta eksekutif maupun jajarannya di legislatif ikut menyuarakan dan membangun komunikasi kepada masyarakat. 

Agar, jangan sampai masyarakat justru berpikir negatif terkait adanya pemangkasan anggaran ini. 

Pada KMK 29 Tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 memuat secara item anggaran buat daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan