Raperda Pajak dan Retribusi Akan Diharmonisasi Maret 2025 Mendatang

RAPAT: Suasana rapat DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--

KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota akan menggelar harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, S.E menerangkan program legislasi daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, pada masa sidang 1 hanya ada 1 Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda usulan dari Pemda. 

Raperda perubahan kedua atas Raperda pajak dan retribusi.

“Program legislasi 2025 ini, di masa sidang 1 akan membahas Raperda usulan dari Pemda” ujar Ali.

BACA JUGA:Program 100 Hari Pemerintahan Teddy-Gustianto, Salurkan Ambulans untuk Warga Seluma

BACA JUGA:Jaksa Targetkan Sebelum Ramadan 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Diadili, Tersangka Dipasang Alat Pendeteksi

Ali menjelaskan pada metode pembahasan, sebelum nota penjelasan disampaikan pada Pemda pada rapat paripurna, akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu berasama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Harmonisasi terlebih dahulu, setelah dilakukan harmoniasi kita anggap subtansi perda itu sudah layak untuk disampaikan pada paripurna nota penjelasan,” terangnya.

Sementara harmonisasi perda perubahan kedua atas Raperda pajak dan retribusi tersebut akan dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025 mendatang.

Sementara untuk item yang termuat dalam Perda Pajak dan Rertibusi tersebut, ia menyebutkan belum mengetahui secara pasti, sebab saat ini baru mensepakati subtansi dalam bentuk judul pada perda tersebut, sementara untuk subtansi materi akan dikemukakan pada harmonisasi mendatang.

BACA JUGA:Belum Ada Penambahan Kasus HIV, di Lebong Penyimpangan Seksual Terbanyak

BACA JUGA:Rumah Camat Talo Dibobol Maling, Pelaku Sikat Jam Tangan dan Tabung Gas Elpiji

“Kita baru menyepakati subtansi judul, sedangkan untuk subtansi materi akan dipaparkan pada harmonisasi 8 maret nanti,” ujarnya.

Ia menargetkan Raperda tersebut akan rampung pada April 2025 mendatang, sebab setelah harmonisasi nantinya akan dilakukan nota penjelasan dan diselesaikan pada masa sidang 1 .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan