Aparat Mulai Turun ke Hutan Mukomuko yang Dirambah jadi Kebun Kelapa Sawit

Hutan Mukomuko sudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb

KORANRB.ID - Perkara pengrusakan hutan negara yang disulap menjadi kebun sawit ilegal yang diduga milik oknum pejabat tampaknya sudah dilirik oleh aparat.

Berdasarkan informasi terhimpun, aparat yang memiliki kewenangan ini sudah datang kebun-kebun sawit ilegal sesuai dengan dugaan nama-nama aktor besar tersebut.

Mulai dari kawasan hutan wilayah Kecamatan Air Rami hingga kawasan hutan negara yang disulap menjadi kebun sawit ilegal di Kecamatan V Koto. 

Sementara itu, Ketua LSM Rumus Institute Kabupaten Mukomuko Rusman Aswardi, SP. Sangat menyambut baik jika ada aparat berwenang terkait pengungkapan kasus perkebunan sawit ilegal yang dikuasasai aktor besar di Mukomuko ini.

BACA JUGA:Hingga Februari 2025, Zakat ASN Kaur Terkumpul Rp900 Juta, Tahun Ini UPZ Masjid Diminta Lebih Aktif

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tak Pernah Menerima SK Ketetapan DBH 2024 Pemprov Bengkulu

Namun Rusman sangat berharap jika penyelidikan kejahatan kehutanan ini dilakukan dengan cara terbuka. Sehingga masyarakat benar-benar tau pengungkapan kasus ini tengah berjalan.

“Kami berharap jika itu benar, pengungkapan kasus kejahatan kehutanan ini dilakukan dengan objektif dan terbuka. Hal itu dikarenakan jangan sampai menghilangkan rasa percaya di masyarakat terhadap penyelenggara negara,”kata Rusman.

Rusman juga menyampaikan, tentunya kejahatan kehutanan ini harus segera dihentikan. Sebab jika tidak, aktivitas pembukaan hutan menjadi kebun sawit dapat terus terjadi karena tidak ada ketegasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Selain aktivitas aktor-aktor besar tersebut jelas mengangkangi Undang-undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d.

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Usai, Nasib Gusnan versus Rifai di Tangan Hakim MK

BACA JUGA:TPP PNS Lebong Berpotensi Dibayar 12 Bulan: Ini Kosekuensinya

Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan. Yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.

“Jadi sangat jelas regulasi tersebut seakan tidak berlaku di Mukomuko, karena oknum yang diduga pejabat dan mantan pejabat yang secara terang-terangan membuka kawasan hutan negara. Untuk keuntunga pribadi, tak kunjung diusut oleh pihak yang berwenang,”bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan