Sidang Pembuktian Usai, Nasib Gusnan versus Rifai di Tangan Hakim MK
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b3e6afc16d6df979fb175d3c32692da3.jpg)
Hakim MK Suhartoyo membacakan agenda sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Rabu, 12 Februari 2025.--RIO/RB
"Kita sudah mendengar semua saksi, besar harapan gugatan Rifai-Yevri akan dikabulkan karena fakta tentang periodisasi tidak terbantahkan oleh lawan, bahkan cenderung memperjelas dalil hukum kami sebagai pemohon," tegas Edi.
Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti tambahan yang diajukan telah diverifikasi dengan cermat oleh majelis hakim. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi positif bahwa MK akan mempertimbangkan secara objektif setiap argumen hukum yang disampaikan.
"Dengan dasar hukum yang kuat serta dukungan bukti yang jelas, putusan MK nanti akan berpihak pada keadilan sesuai dengan harapan pihaknya," tambahnya.
BACA JUGA:Kepada Jaksa, 37 Honorer Setwan Kaur Dicatut Ngaku Tidak Pernah Dinas Luar
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Ini Penjelasan Kejari
Sementara itu Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan telah digelar beberapa kali dengan agenda berbeda-beda. Mulai dari penyampaian laporan pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri.
Lalu sidang kedua jawaban KPU Bengkulu Selatan sebagai pihak termohon. Sidang ketiga sidang putusan sela. Dan sidang keempat yang baru saja dilaksanakan adalah sidang pembuktian atau pemeriksaan para ahli/saksi.
Namun demikian sidang sengketa tersebut belum berakhir masih ada sidang satu kali lagi dengan agenda putusan MK.
“Putusan MK tanggal 24 Februari 2025,” tulis Erina saat dihubungi RB usai sidang di MK,
BACA JUGA:Tunggu Hasil Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Panggil Kontraktor, Konsultan hingga PPK BPPW
BACA JUGA:Markas Batalyon TNI AD Akan Dibangun di Bengkulu Tengah, Sudah Disiapkan 3 Opsi Lokasi Lahan
Terkait langkah KPU Bengkulu Selatan ataupun persiapan lainnya, Erina memastikan tidak ada lagi persiapan.
Pihaknya tinggal menunggu putusan MK. Sehingga keduabelah pihak diminta untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, seraya menunggu hasil akhir yang akan menjadi penentu dalam sengketa ini. “Kita tunggu putusan MK,” pungkasnya.