Kasus Pengeroyokan Berujung Lumpuh Diupayakan Diversi, Polisi Lakukan Rekonstruksi

RILIS: Polres Rejang Lebong, BMA, dan UPTD. PPA Rejang Lebong saat menggelar jumpa pers.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID - Perkara pengeroyokan anak yang berujung lumpuh masih diupayakan untuk dilakukan diversi. Diungkapkan Kajari Rejang Lebong, Fransisko Tarigan, diversi akan tetap diupayakan.

"Upaya disversi akan tetap dilakukan," terang Faransisko, Rabu, 12 Februari 2025.

Fransisko mengatakan, saat ini jaksa peneliti dan pengkaji tengah melihat dan mengkaji perkara tersebut. Kasus tersebut melibatkan korban anak dan pelaku anak, sehingga jika kepolisian ingin melakukan upaya diversi maka diperbolehkan.

"Namun, apabila tidak berhasil maka kami akan juga melakukan upaya diversi," ungkap Fransisko.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Klaim SPPD Belum Dibayar, Alasan Mobnas Belum Dikembalikan

BACA JUGA:Penandatanganan SKB Aksi Cegah Korupsi Tahun 2025-2026, Dirangkum Dalam 3 Fokus

Diketahui, kasus pengeroyokan dan pembacokan yang melibatkan korban dan pelaku di Rejang Lebong yang sama-sama di bawah umur belum juga usai. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 21 September 2024 atau sekitar 5 bulan lalu.

Meski sudah 5 bulan lamanya, pihak kepolisian baru akan melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis, 13 Februari 2025 serta akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi ahli.

"Rekonstruksi akan dilakukan besok (Kamis) dan akan ada pemeriksaan tambahan kepada saksi ahli terkait tambahan pertanyaan yang akan diperlukan sesuai dengan petunjuk jaksa," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP. Eko Budiman SIK, MIK dalam rilisnya, Rabu, 12 Februari 2025.

Kemudian, untuk pasal yang diberatkan kepada 4 pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni pasal 76 c junto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Telusuri Keberadaan 61 Unit Sepeda Motor Dinas, Sekda Perintahkan Cari Sampai Ketemu

BACA JUGA:Motor Terbakar Usai Hantam Truk Batu Bara, Pelajar Bengkulu Utara Tewas

"Adapun hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," beber Eko.

Ia menerangkan saat ini 4 pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran pihak Polres mempedomani pasal 32 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan