Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Klaim SPPD Belum Dibayar, Alasan Mobnas Belum Dikembalikan
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/83a45483697e3b0bbbb9eed8cadd62ff.jpg)
ASET: Sekwan Rejang Lebong menerima 2 mobnas mantan Ketua DPRD dari Kejari Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengungkapkan alasan dari Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024, Mahdi Husen belum mau mengembalikan 2 mobil dinas (Mobnas) yang dipegangnya. Menurut Mahdi, hingga saat ini Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)nya selama menjabat belum dibayarkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan TUN (Kasi Datun) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya SH, MH.
"Ia mengatakan kenapa belum mengembalikan karena SPPDnya belum dikembalikan," terang Ranu, Rabu, 12 Februari 2025.
Ranu menerangkan mantan ketua dewan itu juga beralasan bahwa uang rehab ruangan ketua dewan pada periodeisasinya belum dikembalikan. Dari jumlah SPPD dan uang rehab tersebut berjumlah hampir Rp100 juta.
"Ia juga mengatakan ada uang untuk merehab ruangannya belum dikembalikan," terang Ranu.
BACA JUGA:Penandatanganan SKB Aksi Cegah Korupsi Tahun 2025-2026, Dirangkum Dalam 3 Fokus
BACA JUGA:Telusuri Keberadaan 61 Unit Sepeda Motor Dinas, Sekda Perintahkan Cari Sampai Ketemu
Apakah ada tuntutan dari mantan ketua dewan tersebut? Ranu menyatakan, pihaknya tidak memilki wewenang terkait itu.
"Itu urusan dia dengan pihak Sekretariat Dewan," ungkap Ranu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rector Vande Armanda menerangkan berdasarkan pengecekan, SPPD mantan ketua dewan tersebut memang sudah tidak ada lagi.
"Kami sudah cek, dan SPPD pak Mahdi ini memang sudah habis," terang Rektor.
Terkait uang mantan ketua dewan yang dipergunakan untuk merehab ruangannya saat masih menjabat, Rector mengaku tidak mengetahui karena dirinya baru menjabat beberapa bulan ini.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu Telah Dibuka, Berikut Persyaratannya
BACA JUGA:Disnakertrans Lebong Terbitkan 11 Kartu Kuning, Didominasi Calon Pekerja Migran Indonesia