Penandatanganan SKB Aksi Cegah Korupsi Tahun 2025-2026, Dirangkum Dalam 3 Fokus
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/2e5c838373847c12c9e31a85983bcf06.jpg)
RAPAT: Suasana rapat daring antara KPK RI dengan Pemkab Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan aksi pencegahan korupsi 2025-2026.
Penandatanganan SKB ini juga disaksikan Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MH serta beberapa pejabat dari OPD di jajaran Pemkab Rejang Lebong.
"Kita telah mengikuti secara daring penandatangan SKB tentang penetapan aksi pencegahan korupsi 2025-2026," kata Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, Rabu, 12 Februari 2025.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto bersama 13 kementerian, lembaga dan Kemendagri mewakili pemerintah daerah.
BACA JUGA:Telusuri Keberadaan 61 Unit Sepeda Motor Dinas, Sekda Perintahkan Cari Sampai Ketemu
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu Telah Dibuka, Berikut Persyaratannya
Pencegahan korupsi tahun 2025-2026 dirangkum dalam 3 fokus dan 15 aksi. Ketiga fokus terdiri dari perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Tentu ini menjadi perhatian kita bersama," terang Yusran.
Dimana fokus I tentang perizinan dan tata niaga dan terdiri dari 5 aksi. Yakni, aksi 1 pengendalian alih fungsi lahan sawah dan tumpang tindih izin di kawasan hutan. Aksi 2, penguatan tata kelola impor.
Aksi 3, penguatan integritas pelaku usaha. Aksi 4, reformasi tata kelola logistik nasional. Aksi 5, digitalisasi layanan publik.
Fokus 2 tentang keuangan negara. Terdiri dari 6 aksi.
BACA JUGA:Motor Terbakar Usai Hantam Truk Batu Bara, Pelajar Bengkulu Utara Tewas
BACA JUGA:Disnakertrans Lebong Terbitkan 11 Kartu Kuning, Didominasi Calon Pekerja Migran Indonesia
Fokus 3 mengenai penegakan hukum dan reformasi birokrasi terdiri dari 4 aksi. Yakni, penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak. Serta, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan. Dan, peningkatan kinerja sama BUMN dan BUMD.