Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK, Rifai-Yevri Siapkan 4 Saksi Ahli
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/131a643dc02a275d501ad4e85277a7eb.jpg)
Sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. --RIO/RB
KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan hari Rabu, 12 Februari 2025.
Sidang ini pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan).
Sebagai pihak pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto mengatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan tersebut.
Kuasa Hukum pemohon Edi Rusman SH mengatakan klaiennya menyiapkan empat orang saksi/ahli untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA:Program 100 Hari Teddy-Gustianto, Lakukan Pemerataan Pegawai di Puskesmas dan Sekolah
BACA JUGA:40 Orang Dipanggil Kejari Terkait Kasus Perjalanan Dinas Setwan Kaur
Para saksi ahli tersebut dinilai paling berkompeten untuk menyampaikan keterangan terkait permohonan gugatan pemohon.
"Ya kita ada empat saksi ahli semuanya siap," kata Edi.
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan, pihaknya telah menerima surat undangan dari kepaniteraan MK RI terkait jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.
Undangan tersebut adalah jadwal sidang pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan).
Sidang dijadwalkan Rabu, 12 Februari 2024 pukul 13.00 WIB siang di ruang sidang MKRI 2 lantai 4. “Sudah kita terima dengan jadwal sidang pembuktiannya tertera di surat itu,” kata Erina.
BACA JUGA:Sekda Lebong Minta Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Segera Dituntaskan
BACA JUGA:Gandeng Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Periksa Proyek Air Bersih BPPW
Terkait putusan sidang tersebut, Erina belum dapat berkomentar karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak MK RI.