14 Hari Operasi, Pelanggar Lalu Lintas di Mukomuko Akan Disanksi
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/20a1f86561b4f34d968331a4cc338956.jpg)
BARIS: Pasukan upacara pembukaan Ops Keselamatan Nala 2025. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Bagi pengendaraan roda dua hingga lebih di Kabupaten Mukomuko harus waspada jika tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Sebab operasi keselamatan berlalu lintas kemarin, 10 Februari 2025 resmi digelar Satlantas Polres Mukomuko selama 14 hari ke depan.
Dalam operasi ini pengendara yang terbukti melanggar akan diberikan teguran dan sanksi.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.SI melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.SI.
Ia mengatakan operasi ini mulai dilaksanakan dari 10 Februari sampai dengan 23 Februari mendatang. Yang akan digelar dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Mukomuko.
BACA JUGA: 11 Panti Pijat di Koto Jaya Kabupaten Mukomuko Didatangi Satpol PP, Diminta Tutup Selama Ramadan
BACA JUGA:Pengadaan Tower Telekomunikasi Tunggu Persetujuan Kemenkomdigi
"Operasi akan kita gelar selama 14 hari di beberapa titik yang kita anggap memang dibutuhkan kegiatan peningkatan kepatuhan," katanya.
Kasat menambahkan, Kabupaten Mukomuko terdapat Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar), yang setiap waktunya selalu ramai dilintasi kendaraan dari roda dua dan lebih.
Maka dari itu sangat penting bagi pengendara melengkapi diri dengan helm saat mengendarai roda dua, serta menggunakan seftybelt ketika mengemudi kendaran roda 4 hingga lebih.
"Lalu lintas kita ini sangat ramai setiap waktunya dilalui kendaraan. Maka dari kepatuhan sangat dibutuhkan, untuk mengurangi resiko," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas PMD Rejang Lebong Tunggu Keputusan 64 Pejabat Desa Lulus PPPK
Diakui Kasat, tidak dapat dipungkiri untuk kesadaran pengendara baik kendaraan roda dua dan lebih masih kerap menjadi pelanggar lalu lintas.