Dinas PMD Rejang Lebong Tunggu Keputusan 64 Pejabat Desa Lulus PPPK

TES: Peserta seleksi PPPK saat mengikuti seleksi kompetensi di UPT. BKN Bengkulu waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu perkembangan keputusan para pejabat desa yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Sebelumnya, sebanyak 64 pejabat desa lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Mereka diminta memilih, apakah tetap menjadi pejabat desa atau mengundurkan diri dan menjadi PPPK.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait pengunduran diri perangkat desa yang lulus seleksi PPPK.

BACA JUGA:Vonis Perkara Pembunuhan di Rumah Sakit An-Nisa Curup Dinilai Ringan, JPU Banding

BACA JUGA:Usai Pilkada, Puluhan ASN di Pemkab Rejang Lebong Ajukan Pindah Tugas 

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak setiap individu, tetapi harus tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berlarut-larut.

“Kami memahami bahwa menjadi PPPK adalah peluang bagi mereka untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik. Namun, kami juga harus memastikan bahwa pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami terus memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan,” jelas Suradi, Senin, 10 Februari 2025.

Suradi juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan proses pengunduran diri perangkat desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:DAU dan DAK Bengkulu Tengah Dipotong Rp 60 Miliar, Imbas Refocusing Anggaran

BACA JUGA:Heboh! Kesurupan Massal di SMAN 1 Lebong, Seluruh Pelajar Dipulangkan Lebih Cepat

"Pejabat desa yang memilih mundur harus mengajukan surat resmi serta menyelesaikan kewajiban administratif sebelum resmi beralih status menjadi PPPK atau sebaliknya," ungkap Suradi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong (RL), Yusran Fauzi ST menyebutkan jika 64 pejabat desa yang lulus PPPK tahap I mengundurkan diri, maka formasi jabatan untuk PPPK tahap II otomatis bertambah.

Dengan demikian, apabila 64 pejabat desa tersebut memilih mengundurkan diri sebagai lulusan PPPK tahap I, maka otomatis formasi sebelumnya yang hanya tersisa 355 akan bertambah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan