Vonis Perkara Pembunuhan di Rumah Sakit An-Nisa Curup Dinilai Ringan, JPU Banding

SIDANG: Terdakwa perkara pembunuhan di RS An-Nisa, Ahmad Safani saat menerima vonis beberapa minggu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

Santonius menerangkan majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang menyelipkan senjata tajam di pinggang sebelum kejadian belum cukup memenuhi unsur pembunuhan berencana. 

"Oleh karena itu, ia divonis dengan pasal yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa," ujar Santonius.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan