Jaksa Kembali Panggil Saksi Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Mangkrak
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/7a661df80d37c0d88f6d68eadbb1ca77.jpg)
Gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang saat ini bermasalah.--firmansyah/rb
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Saprin Efendi berharap penanganan kasus mangkraknya gedung PA dapat segera dirampungkan proses hukumnya.
Sehingga Kabupaten Mukomuko segera memiliki gedung pelayanaan baru. Sebab hingga saat ini dapat dilihat gedung PA Mukomuko masih bangunan semi permanen.
“Kalau kami berharap perkara hukumnya dapat dirampungkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko. Sehingga pengadilan agama sendiri bisa mengusulkan lanjutan pembangunan,”kata Saprin.
BACA JUGA:Hari Ini Layanan Samsat Mukomuko Kembali Dibuka, Program Pemutihan Belum Ada Petunjuk
BACA JUGA:Medical Check Up Gratis Sesuai Tanggal Lahir Mulai Digelar Pemkab Mukomuko
Selain itu Saprin juga menyampaikan, terkait adanya saksi yang mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Mukomuko diharapkan dapat melakukan langkah tegas baik dengan pemeriksaaan dengan mendatangi saksi, ataupun bila perlu dilakukan penjemputan paksa.
Namun tetap saja semua harus sesuai dengan sistematis dan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada pihak yang terkesaan menghalangi perampungan atau memperlambat penyidik mengusut tuntas perkara ini.
“Kalau memang pemanggilan saksi ini, menjadi salah satu kendala. Kami minta Kejari Mukomuko dapat bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperaktif,” tutupnya.
Ketua PA Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH, memastikan untuk tahun 2025 dan tahun 2026 gedung PA tersebut masih akan belum bisa digunakan.
BACA JUGA:Anggaran HUT Mukomuko Rp2,4 Miliar Dipangkas jadi Rp400 Juta, Sekda: Sesuai Arahan Pusat
BACA JUGA:3 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Diusulkan Menjadi Desa Anti Korupsi
Sebab tidak ada pengusulan yang disampaikan PA Mukomuko kepusat untuk melanjutkan proyek gedung tersebut di tahun lalu untuk realisasi tahun ini. Begitu juga untuk pengusulan tahun ini, belum bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan.
“Harapan kami proses hukum terhadap gedung PA ini bisa cepat rampung, dan kami bisa kembali mengusulkan pembangunannya. Untuk proyek gedung PA ini bukan di jaman saya, makanya saya kurang tau betul seperti apa kejadiannya, karena ketua lama telah pindah,”tandasnya.
Perlu diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan.
Setelah penyidik meyakini, pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. Untuk pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan dikerjakan sebanyak tiga tahap.