Diduga Larikan Mobil Rental Berbulan-bulan, Warga Pekan Sabtu Diringkus Polisi

BERDIRI: Tersangka penggelapan mobil sedang berdiri menghadap arah dinding. WEST JER TOURINDO/RB--

Irzal melanjutkan untuk tersangka dan juga barang bukti raudah diamankan di Polsek Teluk Segara untuk ditindak lanjuti secara hukum.

"Setelah melakukan penangkapan kita membawa barang bukti STNK dan mobil ke Polsek Teluk Segara untuk ditindak lanjuti," terang Irzal.

Sementara itu penangkapan yang dilakukan Polsek Teluk Segara ini adalah proses lanjutan dari laporan korban.

Korban melaporkan kejadian penggelapan tersebut pada 1 Januari 2025 untuk awal mula perentalan dilakukan pada Agustus 2024.

BACA JUGA:Dikotomi UU Otonomi Daerah dan UU Kesehatan, Serta Kaitannya dengan Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah

BACA JUGA:Skrining 22.765 Perempuan Usia Subur di Bengkulu, Dinkes Dapati Penderita Kanker Tinggi

"Untuk kronologi kejadian ini terjadi sebenarnya pada Agustus 2024 dan laporan masuk pada Januari 2025 mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," terang Irzal.

Untuk kronologi lengkap pertama RK datang ke tempat rental korban.

Lalu dirinya menemui pegawai dan menyewa mobil dan belum membayar karena dia lengkap syarat maka pegawai membiarkan RK pergi.

Setelah berbulan bulan RK tidak kunjung kembali setelah perjanjian hanya beberapa hari saja mendapatkan hal tersebut RK dilaporkan.

"RK itu merental mobil. Namun tidak kunjung kembali, itu kenapa pelapor melaporkan kejadian ini ke Polisi," tutup Irzal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan