23 Desa Batal Terima Dana Alokasi Kinerja Rp5 Miliar, Ini Penyebabnya
Editor: Patris Muwardi
|
Sabtu , 08 Feb 2025 - 23:12
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/6ff75cc040af9fac416a51764ffd3622.jpg)
AKTIVITAS: Pemdes mulai lakukan koordinasi untuk proses pencairan dana desa tahap I tahun 2025--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Terkait dana desa ini, Ujang meyakinkan pemdes di Mukomuko tidak perlu kawatir pemangkasan anggaran. Sebab dana desa tahun 2025 sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024, tidak akan terdampak adanya efisiensi atau refocusing anggaran oleh pemerintah pusat.
“Tidak ada pemangkasan, karena sudah sesuai dengan PMK yang telah diterbitkan,” tutup Ujang