23 Desa Batal Terima Dana Alokasi Kinerja Rp5 Miliar, Ini Penyebabnya

AKTIVITAS: Pemdes mulai lakukan koordinasi untuk proses pencairan dana desa tahap I tahun 2025--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Terkait dana desa ini, Ujang meyakinkan pemdes di Mukomuko tidak perlu kawatir pemangkasan anggaran. Sebab dana desa tahun 2025 sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024, tidak akan terdampak adanya efisiensi atau refocusing anggaran oleh pemerintah pusat.

“Tidak ada pemangkasan, karena sudah sesuai dengan PMK yang telah diterbitkan,” tutup Ujang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan