BKD Akui Jaksa Sita SP2D Perawatan Jalan dan Jembatan
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/26b3f479666da9e5e107f57226757c01.jpeg)
Plt. Kepala BKD Lebong, Riswan Effendi, MM. FIKI/RB--
“Dari sudut pandang hukum administrasi, dugaan penyimpangan anggaran ini, jika terbukti, juga akan melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” terang Zico, Jumat, 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Belum Usai, Ini Pesan KPU Bengkulu Selatan
Sebagai pejabat publik, pengelola anggaran negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa dana yang dikelola digunakan sebagaimana mestinya.
Jika penyalahgunaan anggaran dalam proyek pemeliharaan jembatan dan jalan terbukti, maka perbuatan ini bertentangan dengan asas “Salus populi suprema lex esto” (kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
“Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran negara, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dari sudut pandang filsafat hukum, dugaan tindak pidana ini bertentangan dengan asas keadilan (ius est ars boni et aequi), yang menegaskan bahwa hukum harus mencerminkan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Jika dalam proses hukum terbukti bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
“Dalam konteks penegakan hukum, prinsip “Fiat justitia ruat caelum” (keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh) harus menjadi landasan agar tidak ada impunitas bagi pihak yang terbukti bersalah,” katanya.
Lanjutnya, prinsip “Dura lex sed lex” (hukum itu keras, tetapi harus tetap ditegakkan) juga harus dipegang teguh agar hukum diberlakukan secara adil tanpa pandang bulu, memberikan efek jera, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Namun, dalam setiap proses hukum, asas “Audi et alteram partem” (mendengar kedua belah pihak) juga harus dihormati.
Setiap tersangka atau pihak yang diduga terlibat harus diberikan hak untuk membela diri dalam proses peradilan yang adil dan transparan.
“Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penyelidikan dan persidangan berjalan secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta sesuai dengan standar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di luar aspek penegakan hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara harus terus diperkuat.
Langkah-langkah strategis seperti digitalisasi sistem anggaran daerah, peningkatan transparansi dalam penggunaan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah menjadi krusial dalam mencegah penyimpangan di masa depan.