Trauma Setelah Dilecehkan Pacar, Korban Dapat Pendampingan Psikolog
Editor: Sumarlin
|
Kamis , 06 Feb 2025 - 23:24
DAMPINGI: UPTD PPA DP3AP2KB Seluma bersama psikolog saat membantu memulihkan psikis korban.-foto: izul/koranrb.id-
"Sejauh ini dari korban maupun keluarga memang belum berniat untuk berdamai dan memilih untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP Sub 389 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.