2 Bandar Narkoba Buron, 2 Pelajar Ikut Diamankan, Polisi Sita Beragam Barang Bukti
RILIS: Polres Rejang Lebong menyampaikan hasil tangkapan kasus perjudian dan narkoba.-foto: abdi/koranrb.id-
Kapolres memastikan bahwa operasi berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi dengan tokoh masyarakat dan Koramil Binduriang. Bahkan, untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari jaringan pelaku, satu SSK Brimob disiagakan di lokasi.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," tambah Kapolres.
Adapun 10 tersangka yang berhasil diringkus yakni APS (40) pekerjaan swasta warga Kepala Curup, CA pekerjaan petani alamat Desa Apur Sindang Beliti Ulu, A (39) pekerjaan wiraswasta, S (32) pekerjaan wiraswasta, TY (55) pekerjaan wiraswasta dan AD (25) pekerjaan wiraswasta beralamat di Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk linggau barat.
Selanjutnya, IS (34) pekerjaan swasta beralamat Desa Kepala Curup, SJ (34) pekerjaan petani warga Kepala Curup dan AS (25) yang berasal dari Desa kampung Jeruk.
"Selain itu, pada operasi tersebut, terdapat juga tersangka yang masih di bawah umur yakni J bin S (15) beralamatkan di Lubuk Linggau. Penangkapan 10 tersangka dari 3 titik lokasi Desa Kepala Curup," beber Kapolres.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprin/II/PAM. 1.3./2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang penugasan personel Brimob back up Polres Rejang Lebong dalam penindakan bandar narkoba dan mesin jacpot di wilayah Rejang Lebong.
Upaya penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Rejang Lebong, Danyon A Pelopor Brimob Curup, Kasubdit 1 dan Kasubdit 3 Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P. Serta 133 personel Polres Rejang Lebong, 26 Personel Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, 103 personel Batalyon Brimob.