Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari

PINJAMAN PPPK: Bank Bengkulu saat memberikan pelayanan terhadap nasabah--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id
Selain itu, bila sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp25 juta harus menambah agunan, seperti sertifikat rumah, tanah atau BPKB.
Dengan aturan baru, ketentuan adanya agunan tambahan tak lagi berlaku. PPPK mengajukan pinjaman cukup dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan perjanjian kontrak.
“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SK dan perjanjian kontrak saja sudah bisa pinjam uang di Bank Bengkulu Cabang Utama,” pungkas Leo Narki