Hilang Larangan Ecer LPG 3 Kg, Muncul Syarat jadi Sub Pangkalan
TUMPUKAN: Tumpukan LPG 3 Kg bersubsidi disalah satu agen di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
Diberitakan sebelumnya Area Manager Communication, Relation dan CSR, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, masih menunggu regulasi untuk pengecer LPG 3 Kg subsidi.
Hal tersebut berkenaan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi melalui pengecer.
Atas adanya instruksi tersebut, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terbaru mengenai kebijakan baru tersebut.
BACA JUGA:Pendataan THL Untuk Database BKN, Angkat Honorer Jadi PPPK
BACA JUGA:Program MBG Sasar 85 Ribu Siswa Tingkat SMA di Bengkulu
“Ini kebijakan baru dari pemerintah, sambil menunggu regulasinya, pengecer kami layani pembeliannya di pangkalan dengan kategori sub pangkalan,” terang Nikho.
Nikho menjabarkan sembari menunggu regulasi yang menerangkan arah kebijakan tersebut, pihaknya akan melayani sub pangkalan atau agen pengecer LPG 3 Kg kepada masyarakat di bawah 1 ton.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa penyaluran LPG Kg 3 tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang memiliki ekonomi kurang berkecukupan alias miskin.
“Transaksi di pangkalan-pangkalan tetap pakai aplikasi merchant app,” ujarnya.
Sementara untuk pengawasan dan pemantauan pendistribusian LPG 3 Kg tersebut setiap transaksi di pangkalan menggunakan aplikasi merchant App.
Diketahui sebelumnya pemerintah menetapkan agar setiap pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya bisa didapatkan di pangakalan resminya saja.
Dengan kata lain para pengecer tidak diperbolehkan untuk mendistribusikan gas melon tersebut, guna memastikan harga LPG 3 Kg bersubsidi tetap berada di Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun belum cukup sepakan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan sebab masyarakat lebih sulit untuk mendapatkannya.
Sehingga beberapa waktu lalu, Presiden RI mengemukakan agar pengecer kembali dapat mendistribusikan atau menjual LPG 3 Kg ke masyarakat dengan sistem pengecer dijadikan sebagai Sub Pangkalan.