Oknum Warga Kepergok Berduaan Bersama Istri Orang, Cuci Kampung
DENDA ADAT: Warga menyembelih kambing sebagai denda adat untuk ritual cuci kampung.-foto: ist/koranrb.id-
KORANRB.ID - Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil pada Rabu pagi, 5 Februari 2025 menggelar acara cuci kampung. Ritual ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu digerebeknya pasangan yang bukan muhrim, yakni seorang pria berinisial AA dan wanita idaman lain (WIL) berinisial RA.
Adapun ritual cuci kampung dilakukan di balai desa secara tertutup.
Pelaku diharuskan menghadirkan nasi jambar, seekor kambing dan sejumlah uang tunai sebagai bentuk denda adat.
BACA JUGA:Jumlah Tersangka Penyegelan Kantor Desa Berkurang Saat Dilimpahkan ke Jaksa
BACA JUGA:BPK Mulai Audit Dana Banpol 10 Parpol di Lebong
Dari informasi yang dihimpun, keduanya merupakan warga desa setempat yang tertangkap basah tengah berduaan di rumah AA pada Kamis pagi, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.0 WIB.
Keduanya digerebek oleh istri sah AA bersama orang tua, mertua dan warga setempat yang sudah mencurigai keduanya sejak lama.
Mirisnya diketahui bahwa RA juga telah bersuami.
BACA JUGA:Penyaluran TPP ASN Seluma Dipastikan Tuntas, Rp 4 Miliar Dikucurkan
BACA JUGA:Mahmud Siam dan Mustarni Sertijab Sekda, Ingatkan ASN Lebong
Dikonfirmasi kepada pejabat pemerintah desa (Pemdes) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, semuanya enggan memberikan komentar secara resmi, meskipun pada intinya membenarkan adanya cuci kampung.
Tokoh masyarakat setempat, Zaryadi membenarkan adanya cuci kampung karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Memang benar ada cuci kampung, namun untuk detailnya saya kurang tahu," ujarnya.