Rusun ASN Belum Tentu Diterima Pemkab Lebong Karena Ini

MEGAH: Kondisi Rusun ASN di komplek Perkantoran Pemkab Lebong setelah direnovasi--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Selesai dibangun, hingga saat ini, bangunan Rusun ASN itu belum juga dilakukan serah terima aset antara BPPPS IV dengan Pemkab Lebong. 

Pasalnya, Pemkab Lebong waktu itu (sebelum direnovasi) belum mau menerima karena ada beberapa bagian yang pada bangunan Rusun tidak sesuai.

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR Perjalanan Dinas, 1 Diantaranya Tidak Sepeserpun Mengembalikan

BACA JUGA:Tidak Pernah Tersentuh Pembangunan, Warga Minta Jalan Segera Diperbaiki

Untuk mengatasi hal tersebut, pada 27 Maret 2024 lalu, BPPPS IV berkirim surat kepada Pemkab Lebong, dengan nomor KU 0803-KB4. 

Tujuan dari surat di atas, BPPPS IV meminta Pemkab Lebong agar dapat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mengusulkan Rusun Pemkab Lebong ke dalam Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR RI. 

Dengan mengusulkan Rusun Pemkab Lebong ini ke Program OPOR tersebut, bisa dilakukan renovasi dengan anggaran yang ada di Progra OPOR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan