Program PTSL di Bengkulu Selatan Sasar 1.500 Persil Sertifikat Tanah
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025 menyasar target 1.500 persil sertipikat tanah masyarakat.--Rio Agustian
KORANRB.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025 menyasar target 1.500 persil sertipikat tanah masyarakat.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dimulai sejak periode kepemimpinan presiden Joko Widodo.
Dimasa presiden Prabowo Subianto, program ini pun terus berlanjut termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dan pada tahun 2025 ini Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat kuota 1.500 persil sertipikat tanah.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Benny Sihaloho mengungkapkan, saat ini kantor pertanahan masih menerima usulan dari pemerintahan desa dan kelurahan.
BACA JUGA:BPN Fokus Terbitkan Sertifikat Elektronik, Lebong Dapat Kuota PTSL 1.900 Sertifikat
BACA JUGA:Siap-siap, Kantah Seluma Kembali Usulkan 1.600 Persil untuk PTSL 2025
Selanjutnya kantor pertanahan akan menetapkan desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2025 ini.
“Kita akan seleksi apakah dia memang layak untuk diajuka PTSL kita yang didasarin dari berbagai desa yang mengajukan untuk lokasi PTSL 2025,” kata Benny.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya pendaftaran ranah sistematis lengkap di Bengkulu sebesar Rp 200 ribu rupiah, namun biaya tersebut di luar beberapa biaya lainnya, seperti surat menyurat, biaya materai dan pembuatan patok tanah.
Masyarakat diimbau agar memanfaatkan program pemerintah ini untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah.