Dua Terpidana Samisake Lunasi Kerugian Negara

TERPIDANA: Para terpidana perkara kasus samisake saat masih berstatus terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
Ia divonis dengan putusan 1 tahun pidana penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Akhir Mili juga terkena pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp156 juta.
Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati.
Divonis 1 tahun pidana penjara, denda 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 juta.
Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami.
Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.