Komisi ll DPRD Mukomuko Pastikan Aturan Baru Gas Subsidi Tidak MenggangGu Pasokan

Adanya larangan penjualan gas bersubsidi kepada pengecer, yang mulai diberlakukan per 1 Februari lalu.--Firmansyah/RB

BACA JUGA:Perluasan TPA Air Sebakul Tunggu Peta Bidang Selesai

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan dan Rifai Berserah Kepada Putusan Hakim MK

Ia menegaskan, selama ini tidak ada instruksi langsung dari pihak terkait, untuk mekanisme distribusi elpiji 3 kilogram di pangkalannya. Maka dari itu siapa saja yang membutuhkan gas akan didistribusikan.

"Kalau memang ada perubahan aturan, pasti akan ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum menerapkan sistem baru ini,"sampainya.

Jika aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan gas subsidi, yang sering kali dijual dengan harga jauh lebih tinggi di tingkat pengecer, sehingga memberatkan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkannya. Tentu pangkalan akan sangat setuju, asal saja pasokan gas LPG 3kg tidak berkurang dan selalu ada.

"Kami tidak tau pembeli itu pengecer atau bukan. Yang jelas gas subsidi ini memang untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas di luar pangkalan resmi,"bebernya.

BACA JUGA:KPU Koordinasi ke DPRD Bengkulu Tengah, Tetapkan Bupati Terpilih

BACA JUGA:Komisi 1 Deadline 3 Hari untuk Sekwan Beberkan Utang Perjalanan Dinas ASN

Selain itu juga, sebelum aturan ini diberlakukan, pangkalan gas di Mukomuko ini sudah menerapkan sistem pembelian berbasis KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Dengan sistem ini, pangkalan bisa lebih mudah mengontrol siapa yang benar-benar berhak membeli gas subsidi. Meskipun pangkalan juga tidak bisa memastikan gas akan di pakai atau jual kembali.

"Sejauh ini belum ada kelangkaan. Stok masih tersedia dan distribusi ke masyarakat masih berjalan normal,"tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan