20 Penghargaan dan 1 Tiket Umrah dari Kapolres Kaur
BERLANGSUNG: Pemberian penghargaan kepada personel Pidum Satreskrim Polres Kaur.--RUSMAN AFRIZAL/RB
"Mudah-mudahan pemberian penghargaan ini bisa menjadi doktrin, sehingga lebih semangat lagi kedepan dalam mengungkap kasus.
Kemudian, jangan cepat berpuas diri dengan kinerja yang didapatkan," sampai Kapolres.
Sebagai informasi, Polres Kaur menetapkan FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.
FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.
BACA JUGA:Dewan Tegaskan Tidak Boleh Ada Perusahaan Perkebunan Kebal Hukum
Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.
Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga tersangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.
Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kawasan RSUD HD Manna Mulai Tidak Aman, Pengunjung Hilang Helm dan Jaket
Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1.
Sebab tersangka, setelah korban Yet meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.