Ingat! OPD Diminta Data Honorer Lama, Bukan yang Baru

Sekda Kepahiang, DR. Hartono-- HERU/RB
Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor:800/1076/Bag.7/KPH/2024, menyebutkan, ribuan honorer berstatus THL di lingkungan Pemkab Kepahiang telah resmi dirumahkan per 31 Desember 2024.
Pada SE tentang pemutusan hubungan kerja tersebut disebutkan, SE dibuatkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah.
Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu.
Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut.