Menurut Hukum Negara, Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Secara hukum negara dan organisasi, Ketua Umum PWI yang sah adalah Hendri C Bangun--
Berdasarkan fakta hukum ini, kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU tersebut, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara.
Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan.
BACA JUGA:Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA: Perubahan PPDB Menjadi SPMB Tunggu Petunjuk Teknis Kemendikdasmen
Ketiga: Fakta Politik Organisasi
Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing.
Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
Penutup
Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih akan Disambut dengan Prosesi Adat
Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka.
Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik.
Ditegaskan Hendra J Kede, S.T.SH.,M.H,.GRCE wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang Nonlitigasi LKBPH PWI pusat.(***)