SK Belum Diperpanjang, Pemprov Bengkulu Evaluasi Data Keaktifan Honorer
FOKUS: Terlihat suasana rapat evaluasi honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu.--IST/RB
“SK perpanjangan bisa diterbitkan bagi tenaga non-ASN yang telah dievaluasi,” kata Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan bahwa pendataan honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa mulai 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer.
Sebagai penggantinya, status tenaga honorer akan diubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
“Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu masih menunggu data final dari OPD untuk memastikan tenaga honorer yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih akan Disambut dengan Prosesi Adat
Sementara bagi honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menjadi prioritas untuk perpanjangan SK dan perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu.