Tekan Angka Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Rejang Lebong Beroperasi Penuh
PPA: Gedung kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Rejang Lebong (RL) resmi beroperasi penuh tahun 2025 ini. Diharapkan keberadaan UPTD tersebut dapat menekan tindak kekerasan perempuan dan anak di kabupaten ini.
Pembentukan UPTD ini merupakan respon atas tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Rejang Lebong. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong menunjukkan data, tren kasus terhadap perempuan dan anak terus ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Sutan Alim, S.Sos, menegaskan pentingnya pembentukan struktur UPTD PPA yang solid.
"Dimana, baru beroperasi sebulan, UPTD PPA sudah menerima laporan kasus pertama. Pada Januari 2025, seorang anak perempuan berusia 19 tahun melaporkan mengalami depresi," ungkap Sultan dihubungi via seluler, Minggu, 2 Februari 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Masuk Madrasah, Kantor Kemenag Minta Sekolah Persiapkan Acara Pisah Sambut
BACA JUGA:Lebih 60 Hektare Sawah di Bengkulu Utara Alih Fungsi, Jumlah Pupuk Subsidi Berkurang
Sutan menyampaikan, dengan beroperasinya UPTD PPA, penanganan kasus kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya dapat lebih terfokus.
"Dengan ini kita akan lebih fokus, melawan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan," terang Sultan.
Sultan juga menambahkan, kasus-kasus tersebut sering kali dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayah tiri, kakak kandung, bahkan ayah kandung.
Untuk mendukung operasional UPTD PPA, diperlukan dukungan anggaran yang memadai. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, menjadi penting dalam menyediakan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan konselor kesehatan.
BACA JUGA:E-Katalog Versi 6 Segera Diterapkan, Pelaku Usaha Diminta Segera Mendaftar
"Tentu kerjasama yang baik akan menjadi jawaban dalam mengentaskan permasalahan yang dihadapi," ungkap Sultan.
Sutan juga menerangkan, UPTD PPA Rejang Lebong memiliki cakupan layanan yang luas, termasuk pendampingan di bidang kesehatan, sosial, hukum, dan psikologi sesuai kebutuhan pelapor.