Evaluasi Penanggungjawab Rumdin Bupati Mukomuko, Beri Efek Jera ASN Masuk Sembarangan

JOGED: Ibu-ibu yang terobos masuk rumdin asik bergoyang. FOTO: Tangkapan Layar Video Warga--

KORANRB.ID – Terkait aksi dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan non-ASN. 

Dengan memasuki rumah dinas (rumdin) Bupati tanpa izin atau semabarangan turut tdiakui Bagian (Kabag) Umum Setdakab Mukomuko, aksi tersebut tergolong ilegal. 

Hingga kemarin, 2 Februari 2025, baik Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko Apriansyah ST Mukomuko, Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Jodi S.Pd hingga Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.SI, CLA tidak bisa dihubungi saat RB melakukan konfirmasi. 

Sementara itu Ketua LSM Rumus Institute Mukomuko, Rusman Aswardi,SP mengatakan, apa yang telah dilakukan Kabag Umum Setdakab Mukomuko merupakan pelanggaran berat jabatan. 

BACA JUGA:Takut ‘Mati Langkah’, Bidan Muda Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA: Kita Siap Bantu

BACA JUGA:Terutang 32 Desa, Pencairan ADD Tambahan Diproses Pekan Ini

Menurutnya, terbukti secara terang-terangan memasukan sekelompok orang ke rumah kepala daerah tanpa tujuan yang jelas.

Serta tidak kewenangan atas rumah dinas yang merupakan fasilitas negara tersebut.

“Tidak akana da asap jika tidak ada api. Maka dari itu terkait kejadian ini harus diusut tuntas, sebab ini pelanggaran berat,” sampai Rusman.

Rusman meminta dilakukan evaluasi terkait kinerja Kabag umum, serta Dinas Satpol PP juga harus menjelaskan seperti apa prosedur yang dijalankan untuk penjagaan rumah dinas orang nomor 1 di Mukomuko tersebut. 

Tidak hanya itu Inspektorat juga harus turun sebagai pengawasan kinerja ASN yang terlibat berbuat tindakan memalukan masuk ke rumah kepala daerah aktif seperti yang ada di video.

BACA JUGA:Terutang 32 Desa, Pencairan ADD Tambahan Diproses Pekan Ini

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan

“Semua pihak yang memiliki tanggungjawab atas rumah dinas harus dievaluasi. Sedangkan untuk ASN yang terlibat pelanggaran etika silahkan Sekda sebagai ASN nomor 1 di Mukomuko meminta Inspektorat daerah memberikan efek jera kepada ASN tersebut. Jangan sampai marwah kepala daerah hancur oleh segerlintir orang,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan