Temuan Kerugian Negara DD Kota Agung Rp320 Pulih, Lanjut Pengusutan Tunggu Hasil Gelar Perkara
KN DIPULIHKAN: Temuan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp320 juta di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma telah pulih. Foto Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait. DOK/RB--
KORANRB.ID – Temuan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp320 juta di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma telah pulih.
Hal tersebut terungkap pasca Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma menerima surat dari Inspektorat Seluma, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung telah mengembalikan temuan Rp320 juta tersebut.
Dengan demikian, Sat Reskrim Polres Seluma saat ini tengah menyusun jadwal untuk gelar perkara.
Dengan pertimbanga kasus ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat kepada Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan
BACA JUGA:Promosi Batik Sungai Lemau Digencarkan Didukung Kelompok Perajin Batik
Ini disampaikan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Tipidkor, Ipda. Dendi Ade Putra, SH pada Minggu 2 Februari 2025 sore.
"Rekomendasi dari Inspektorat Seluma telah kita terima pada pekan lalu. Pada intinya Inspektorat menyampaikan semua temua telah dikembalikan sepenuhnya oleh pemdes," sampai Dendi.
Meski temuan telah dikembalikan sepenuhnya, tidak serta merta penyelidikan kasus ini berhenti.
Pasalnya, Polisi belum dapat memberikan jawaban pasti sejauh ini mengenai pengusutan, karena hasilnya baru akan disampaikan setelah Sat Reskrim Polres Seluma melakukan gelar perkara.
Di dalam gelar perkara, akan dibahas sejumlah data dan fakta yang telah diperoleh Polisi, sehingga nantinya baru akan disingkronisasikan, barulah nantinya keputusan didapat.
BACA JUGA:Selasa, CJH Jalani Tes Kesehatan Kedua, Tidak Memenuhi Syarat Batal Berangkat
BACA JUGA:Cara Mencegah Penyakit HIV Dan AIDS
"Meski pengembalian temuan sudah dilakukan dan saat ini tersisa 0 rupiah, namun keputusannya kita tunggu setelah gelar perkara," pungkas Dendi.