Pelajar di Bengkulu Utara Dilecehkan “Hantu” Pasar Malam

PERIKSA: DA (16) warga Kecamatan Air Besi saat diperiksa Polisi atas dugaan perbuatan cabul. IST/RB--

Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh tersangka saat berperan menjadi hantu di rumah hantu tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bukan hanya harus menunda sekolahnya. 

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS Capai 282.111 Jiwa

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi, Pemprov Wacanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Namun saat ini tersangka juga harus menjalani hukuman dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan dan proses hukumnnya dalam waktu beberapa hari kedepan berkasnya akan kita kirimkan ke kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan,” pungkas Freddy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan