Tidak Lolos Seleksi, Pemprov Wacanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

FOKUS: Suasana rapat tim evaluasi tenaga honorer non-ASN di ruang rapat Raflesia pada Jumat, 31 Januari 2025 siang. IST/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu wacanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos seleksi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd, MSi mengungkapkan, penanganan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu terdata di pangkalan database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tidak lolos mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Haryadi.
Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Dan akan menyesuaikan juga dengan situasi dan kondisi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS Capai 282.111 Jiwa
BACA JUGA:Tahapan Seleksi Rampung, Kemenag Bengkulu Tetapkan 15 Petugas Haji Daerah
“Surat Keterangan PPPK Paruh Waktu tetap dari dari daerah tapi dasar kebijakannya tetap dari pemerintah pusat,” terangnya.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) mengenai tenaga honorer non-ASN.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil seluruh kepala OPD beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaian guna menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.
“Senin nanti (3 Februari 2025, red) kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk hadir dalam rapat guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD,” jelasnya.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Belum Pasti, Pemprov Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Utang 4 Bulan, Inspektorat Seluma Reviu Dokumen Pembayaran Jamkesda
Setelah data valid diperoleh tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan. Haryadi berharap proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari mendatang.
Sekadar informasi tambahan besaran gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu menyesuaikan anggaran OPD.