Ada Perubahan Tanggal Pelantikan Bupati Terpilih, Ini Pernyataan Mendagri Tito

SAMPAIKAN: Mendagri Tito Karnavian menggelar jumpa pers terakit rencana pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024, di Plaza Gedung A Kemendagri.--Puspen Kemendagri

BACA JUGA:Bisa Mencerna Makanan Beracun! Berikut 5 Fakta Unik Burung Colombian Chachalaca

Setalah dilantik nanti mereka berdua pasti akan fokuskan dengan janji kampanye yang sebelumnya selalu digaungkan.

"Pelantikan tentu kita menunggu keputusan resmi dari pusat, kapan aja kita siap dan setelah dilantik nanti kita akan fokus dengan program-program kita," terang Hamid. 

Sementara itu kemarin sore, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. 

Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Evakuasi ODGJ di Krangkeng

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal.

Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. 

Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31 Januari 2025.)

BACA JUGA:Punya Banyak Tanduk! Berikut 5 Fakta Unik Barasingha, Rusa Rawa

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. 

Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan