Surat Panggilan DPRD Kaur 2019-2023 Segera Dilayangkan, Penyidik Temukan KN dari Perjalanan Dinas ASN Setwan

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, Kasi Intel Andi Febrianda, Kasidatun Dwi Pranoto setelah penggeladahan di Setwan Kaur beberapa waktu lalu. --RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Evakuasi ODGJ di Krangkeng

"Perlu penghitungan ulang, karena temuan ini hanyalah penghitungan sementara. Harus ada penghitungan yang lebih mendetail lagi dari yang berwenang," ungkap Bobbi.

Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan barang dan bukti, kemudian pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan, yakni kepada para anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.

 Yang mana saat ini, tim penyidik tengah menyiapkan berkas untuk pemanggilan para mantan anggota DPRD Kaur.

"Pengumpulan barang bukti terus kita lakukan, sekarang sedang menyiapkan berkasnya untuk pemanggilan anggota DPRD Kaur tahun 2023," sampai Bobbi.

BACA JUGA:Punya Banyak Tanduk! Berikut 5 Fakta Unik Barasingha, Rusa Rawa

Bobbi menegaskan, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut. 

Akan tetapi, masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa diditangkap.

Kemungkinan besar setelah penghitungan ulang KN, Kejari Kaur akan segera melakukan penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.

"Sesudah penghitungan KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Ada di Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Burung Cangak Merah, Mampu Membuat Sarang Berukuran Besar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

Apabila mememang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan penyidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan