111 Pejabat Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN 2025

Baru sebanyak 62 pejabat yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 173 pejabat wajib lapor.--Abdi/rb

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara

Laporan ini memungkinkan KPK dan masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat, sehingga dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang.

Selain pejabat eksekutif, anggota legislatif juga diwajibkan menyampaikan laporan ini. 

Inspektorat Rejang Lebong berjanji akan memberikan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN. 

“Kami siap membantu dalam proses pelaporan agar tidak ada alasan bagi pejabat untuk terlambat atau tidak patuh,” tambah Gusti.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berdampak pada reputasi pejabat dan instansi terkait. 

"Kami meminta semua pejabat di Rejang Lebong dapat menaati aturan ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," harap Gusti.

Kendati demikian, Gusti mengatakan, dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten lain. Kabupaten Rejang Lebong menempati posisi ketiga dalam progres pelaporan LHKPN 2025.

"Kita alhamdulillah itu ketiga se Provinsi," terang Gusti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan