Tingkatkan Kualitas Data Industri, Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto.-foto: kemenperin/koranrb.id-
BACA JUGA:Honda e:Technology City Tour Gunakan Mobil Elektrifikasi
BACA JUGA: Tumpukan Sampah di Jalan Bangka Sulit Diatasi, DLH Beberkan Penyebabnya
“Sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan per Jumat (24/1) kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik.
Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, untuk dapat mengakomodir pelaporan secara triwulanan sekaligus tata cara validasi yang komprehensif untuk menjamin bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor binaan Kementerian Perindustrian.
Agar memudahkan proses pelaporan, Pusdatin akan rutin menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri selama proses pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kapusdatin menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenperin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam rangka pelaporan melalui SIINas.
“Diharapkan, kerja sama senantiasa berlanjut dan semakin kuat, guna mewujudkan tujuan SIINas sebagai data dasar atau referensi data sektor industri yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri guna membangun dan mengembangkan industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” papar Ari.