Masyarakat Terpaksa Beli LPG 3 Kg di Warung Kelontong, Harga Capai Rp25 Ribu
LPG: Terlihat seseorang saat sedang membeli LPG ukuran 3 Kg di warung klontong beberapa waktu lalu. RENO/RB--
Sekadar mengulas, Pertamina bakal menindak agen yang mendistribusikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tidak sesuai aturan atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatra Bagian Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan dalam catatan untuk realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Bengkulu sekitar 3.083 Metrik Ton (MT).
Dari data tersebut ia menyebutkan agar masyarakat Bengkulu dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun Dapur MBG di Brimob, Akan Jangkau 3.220 Siswa dari 6 Sekolah
BACA JUGA:Dicekoki 15 Butir Samcodin Pelajar SMP Dirudapaksa Teman
“Hingga pertengahan Januari (2025) ini realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Bengkulu sekitar 3.083 MT, kita harapkan sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.
Di sisi lain, ia juga menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga rantai distribusi Pertamina sampai dengan pangkalan resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman.
Kendati demikian, jika terdapat agen atau pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai dengan aturan seperti menjual di atas HET dan tindakan yang merugikan masyarakat, ia menyebutkan pertamina tidak akan berdiam diri, namun akan memberikan sanksi tegas.
“Pertamina tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” ujarnya
Ia juga meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina sebab sudah terjamin harga dan kualitasnya.
“Pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi,” jelas Nikho.
Lanjut Nikho, bagi masyarakat yang sudah bekecukupan ia menyebutkan untuk membeli LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg atau 12 Kg.
Sementara berkenaan dengan keluhan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan gas LPG 3 Kg di level pengecer atau toko kelontong yang berada di atas HET, ia menyebutkan sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.