Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk

PEKERJAAN: Salah satu kegiatan fisik Pemdes Ujung Padang Mukomuko yang menggunakan Dana Desa TA 2024--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Seharusnya, lanjut Muslim, 148 Pemdes di Kabupaten Mukomuko yang melakukan evaluasi melalui forum Apdesi. Membedah seluruh permasalahan dari hulu hingga ke hilir, bukannya malah mengeluh ke DPRD karena banyaknya temuan Inspektorat. 

Evaluasi sebagai upaya mencegah terjadinya kebocoran dalam pengalolan DD. Apalagi DD digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

“Dana desa itukan uang negara dari pajak rakyat. Jika ditemukan kerugian negara dalam proses audit, tentu kita minta Inspektorat tidak memberi toleransi. Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) masuk. Dengan demikian akan terungkap seperti apa kerugian negaranya, serta pihak mana saja yang harus bertanggung jawab,” beber Muslim.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST menegaskan, DPRD belum memanggil Inspektorat Daerah Mukomuko terkait apa yang dikeluhkan 148 pemdes.

Menurutnya, Inspektorat memiliki tugas yang berbeda dengan tugas dan fungsi Dinas PMD serta pendamping desa.

“Jadi kita undang (panggil) dulu Dinas PMD dan pendamping desa (TA-ID) dan DPMD. Kami memandang perlu mendengarkan keterangan dari 2 pihak ini dulu sebagai upaya pendalaman permasalahan yang dikeluhkan Pemdes,” ungkap Armansyah.

Sedangkan terkait permintaan Kades ke Komisi l DPRD agar ada toleransi terhadap temuan Inspektorat pada kegiatan fisik DD tahun 2024, Armansyah tidak bisa memutuskan.

‘’Inspektorat dan Kades akan dipertemukan terlebih dulu, kita ajak sama-sama mencari solusi. Inikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah ada dan sudah didistribusikan. Kami berharap nanti ada jalan keluar yang terbaik," sampainya.

Yang lebih penting lagi, menurut Armansyah, adanya pemeriksaan atau audit kegiatan fisik DD oleh Inspektorat dan kemudian mendapat reaksi kurang menerima dari Pemdes, hendaknya jadi hikmah semua pihak dalam mengambil langkah perbaikan di tahun-tahun berikutnya. 

"Yang paling penting itukan bagaimana pengelolaan DD di tahun 2025 bisa aman, tidak ada perbaikan sehingga tidak lagi banyak temuan. Solusi itu nanti yang kita bedah. Makanya kita dengar dulu keterangan dari pihak-pihak terkait agar bisa membedah lebih mendalam, sebagai bahan kita memberikan solusi untuk kebaikan bersama,’’ pungkas Armansyah.

Sebelumnya, Kabid Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Wagimin menegaskan, RAB dan gambar dibuat oleh kader teknis desa (KTD) karena sesuai aturan. 

BACA JUGA:Audit Inspektorat Banyak Temuan, Pemdes ke DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Dugaan Kongkalikong PDTI dan Pemdes Mencuat: Banyak Temuan DD, APH Mesti Usut

Dimana KTD ini memang warga desa yang memiliki kemampuan membuat RAB dan gambar. KTD lulusan SMK bidang teknis, juga ada yang merupakan sarjana teknis, atau mereka yang  berpengalaman di bidang teknis. 

Kemudian untuk peran dari tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) adalah  melakukan pendampingan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan