10 Saksi Disiapkan Kejati Perkuat Dakwaan Tipikor Puskeswan Benteng

DIGIRING: Para terdakwa tipikor Puskeswan Benteng digiring keluar ruangan sidang dengan tangan diborgol. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Pekan depan tepatnya 5 Februari 2025 sebanyak 10 saksi bakal dihadirkan dalam sidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasiPusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Hal tersebut dibenarkan Kas Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arif Wirawan, SH, Mah didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH,M.

Dijelaskan Ristianti, sebanyak 10 saksi yang akan dihadirkan terdiri dari pejabat, kontraktor hingga pihak ketiga. Dihadirkan untuk memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Saksi sebanyak 10 orang itu bakal memberikan keterangan terhadap perkara yang menyeret 10 terdakwa.

BACA JUGA:Kerugian Rp1,3 Miliar, Korban Kebakaran di Ketahun Bengkulu Utara Terpaksa Mengungsi

BACA JUGA:Hama Tikus Mulai Ancam Petani di Bengkulu Utara

Deretan terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto, sekaligus sebagai Broker proyek.

Untuk pihak kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana.

BACA JUGA:Perayaan Imlek di Bengkulu Utara, Cermin Keragaman dan Kebebasan Beragama

BACA JUGA:1 Ekor Sapi Mati Terserang PMK, Sapi Sekarat Pemilik Lakukan Pemotongan Paksa

Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker, Konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Para terdakwa didakwa JPU merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dari dana pagi Rp4 miliar dalam 7 pekerjaan.

"Kalau saksi kita ada 10 orang dan sidang akan dilakukan pada 5 Febuari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," ungkap Arif pada RB 29 Januari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan