Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Menyesuaikan Anggaran OPD

FOKUS: Terlihat peserta PPPK saat sebelum melakukan tes CAT beberapa waktu lalu. IST/RB--

“Bagi para pegawai non-ASN yang berhasil menjadi PPPK Paruh Waktu, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan Selain kepastian status pekerjaan, mereka juga berhak atas penghasilan tetap dan fasilitas lain yang dijamin oleh,” terang Gunawan.

Diketahui sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan