DPMD Mukomuko Belum Terima Petunjuk Terkait Pemekaran Desa
Kepala DPMD Mukomuko Ujang Selamat S.Pd--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Hingga awal tahun 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko masih belum mendapatkan petunjuk terkait tindak lanjut moratorium yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tidak bisa dilaksanakan pemekaran desa sampai dikeluarkannya petunjuk terbaru di tahun 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Mukomuko Ujang Selamat S.Pd, selagi belum adanya surat pemberitahuan bawasanya usulan pemekaran desa sudah dapat dilakukan.
DPMD memastikan akan mengitu arahan Pemerintah, yang secara otomatis tidak akan ada pemekaran desa di Mukomuko jika belum ada petunjuk terbaru.
“Kami juga masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait rencana pemekaran UPT Transmigrasi Lapindo dari desa induk Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman,”katanya.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
Ujang mengatakan, untuk usulan pemekaran UPT Transmigrasi Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman menjadi desa definitif.
Seluruh persyaratan sudah lama dilengkapi, tinggal menunggu tim dari kemendagri melakukan survey untuk proses verifikasi.
Dimana sebelumnya hampir dilakukan namun terkendala, karena tahun lalu diselenggarakannya Pemilihan umum (Pemilu) baik presiden, legislatif dan kepala daerah. Sehingga kunjungan tidak dapat dilakukan dan disusul terbitnya moratorium.
“Usulan pemekaran UPT Transmigrasi Lapindo berkasnya sudah rampung kita tinggal menunggu verifikasi tim Kemndagri, namun tetap setelah moratorium tersebut dicabut,”sampainya.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
BACA JUGA:Februari, Pemkab Lebong Gelar Road Race Perdana Bupati Hadiahkan Motor dan Sepeda Listrik
Lanjut Ujang, pemekaraan desa sangat dibutuhkan bagi masyarakat, khususnya warga desa Lubuk Talang yang bermukim di UPT Lapindo yang sangat jauh menuju desa induk, dengan akses jalan yang masih tanah kuning.
Sehingga masyarakat yang memerlukan dan ingin mendapatkan pelayanaan Pemerintah desa (Pemdes) selalu mengalami kendala karena bentang jarang kurang lebih mecapai 8 Kilometer, dengan tidak adanya akses aspal.