Tidak Ada Warga Lokal Karyawan PT ABS Sejak Berdiri, FMPR: Bekukan Saja Perusahaan Itu

LAHAN: Lokasi perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Sejak PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) berdiri, masyarakat Pino Raya atau masyarakat lokal di sekitar perusahaan tersebut dipekerjakan sebagai karyawan tetap. 

Tentu kehadiran PT ABS terasa tidak begitu memberi manfaat bagi warga di sekitar perusahaan tersebut beroperasi. 

PT. ABS berdiri tahun 2012, mengambil hasil bumi di wilayah Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Ulu Manna. Lahan yang digarap perusahaan tersebut mencapai 444 hektare. 

Ketua Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR), Rusli mengatakan, saat ini aktivitas perusahaan tersebut jarang terlihat oleh warga. 

Selama beroperasi pun tidak ada warga lokal yang menjadi karyawan PT ABS. 

Padahal PT ABS berdiri di Desa Cinto Mandi, Kembang Seri, Karang Cayo, Pagar Gading, Tanjung Aur II dan Suka Bandung Kecamatan Pino Raya. Serta Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna.

BACA JUGA:Masuk Shio Ular, Imlek ke 2576 Ditutup dengan Dimatikannya Lilin Pelita Puja

BACA JUGA:Jelang Event Nasional Kawasan Padang Panjang Bengkulu Selatan Banyak Rusak

“Kalau kami lihat tidak ada warga lokal yang berkerja sebagai karyawan di PT ABS. Semuanta orang jauh, tidak ada yang kami kenal,” ungkap Rusli. 

Padahal masyarakat di 7 desa tempat PT ABS berdiri merupakan petani. Kalau pun ada warga lokal yang dipekerjakan hanya sebagai buruh sawit. 

Apabila masyarakat di lokasi PT diberdayaakan, maka kesejahteraan petani akan terjamin oleh perusahaan. 

Nyatanya hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan hanya mengambil keuntungdan dari perut bumi Bengkulu Selatan dan bahkan tidak mematuhi prosedur aturan dari pemerintah daerah. 

Oleh sebab itulah FMPR berkeinginan kuat memperjuangkan hak rakyat dan mendorong pemerintah membekukan perusahaan yang tidak taat aturan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“PT ABS tidak bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, dan tidak taat dengan aturan pemerintah,” ujar Rusli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan