PPA Mukomuko: Masih Ada Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Lebih Memilih Berdamai
DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko sangat prihatin terkait kasus kekerasan terhadap dibawah umur yang masih terjadi di Mukomuko--Firmansyah
KORANRB.ID - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko sangat prihatin terkait kasus kekerasan terhadap dibawah umur yang masih terjadi di Mukomuko.
Namun orang tua tidak ingin membawa perkara tersebut kejalur hukum. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Vivi Novriani SH. Beberapa waktu yang lalu bidang PPA mendapat laporan dari warga, telah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak lelaki di Kecamatan XIV Koto.
Namun saat dilakukan pendekatan terhadap orang tua korban agar melaporkan perkara tersebut kejalur hukum, yang bersangkutan tetap enggan.
“Tidak hanya sekali, berulang kali kami ajak orang tua sang anak. Namun orang tua korban tetap memilih untuk berdamai,”kata Vivi.
BACA JUGA:Ukuran Mempengaruhi Batas Usia! Berikut 5 Fakta Unik Ular Kobra Air Palsu, Bisa Dipelihara
Vivi mengatakan, adanya laporan informal yang masuk ke bidang PPA tentang kasus kekerasan terhadap anak lelaki dibawah umur. Tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan, kemungkinan besar orang tua korban enggan melaporkan hal tersebut.
Disebabkan oleh rasa malu dan ketakutan akan dampak sosial serta perlakuan yang mungkin diterima dari pelaku setelah keluar dari penjara.
"Sebenarnya ini stigma yang perlu kita perangi bersama. Kejadian kekerasan, khususnya seksual, sering kali dianggap sebagai aib oleh masyarakat, yang membuat banyak kasus tidak terungkap akhirnya kembali terjadi,"bebernya.
Lanjutnya, untuk kasus pelecehan seksual harus ada delik aduan dari pihak keluarga. Jika tidak ada maka pelakunya tidak bisa diproses hukum. Dimana harus ada laporan dari keluarga korban sebagai orang yang bertanggung jawab, sebab sang anak masih dibawah umur.
BACA JUGA:Pelantikan Ditunda, Ini Respon Bupati Bengkulu Tengah Terpilih
“Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur harus ada delik aduan,”sampainya.
Vivi juga menyampaikan, sepanjang tahun 2024 lalu, tercatat ada penurunan jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan di Kabupaten Mukomuko, dengan 13 kasus yang melibatkan 6 anak dan 7 perempuan.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 lalu, yang mencapai 31 kasus, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Meskipun ada penurunan, Vivi menekankan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dilakukan oleh orang-orang terdekat, yang seharusnya menjadi pelindung.
"Mari kita perangi bersama dengan melaporkan pelaku tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Meskipun yang bersangkutan orang terdekat korban. Sebab jika pelaku tidak dihukum tidak ada efek jera sehinga adanya korban baru bisa terjadi,”tandasnya.