Pemkab Beri Hadiah Buat Pelapor Aksi Buang Sampah Sembarangan
SAMPAH: Wabup Nata saat Sidak di jembatan rusak Sidodadi beberapa waktu lalu ingatkan akan ada hadiah bagi pelapor pembuang sampah. HERU/RB--
Dalam plang di berbagai penjuru kota itu, nantinya akan tercantum Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi administratif dan sanksi lainnya bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Di sisi lain, DLH Kabupaten Kepahiang mencatat keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi, dengan luas luas areal 3,6 Ha hanya diperkuat 1 unit alat pencacah. Itupun tak bisa dimanfaatkan.
Hal ini lantaran, 1 unit alat pencacah tersebut hanya bisa berfungsi setelah sampah yang masuk ke TPST sudah terpisah. Dengan kondisi yang ada, volume sampah dari Kabupaten Kepahiang sebanyak 70-80 kubik, maka ditaksir TPST akan over kapasitas pada 1 tahun ke depan.
Dari penghitungan yang sudah dilakukan, setidaknya pelebaran yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa pakai TPST Lubuk Saung adalah hingga 4 Ha.
BACA JUGA:Sampai Kapan Jenazah Ditandu Saat Melintasi Jalan Langgar Jaya? Wabup Kepahiang Beri Respon
BACA JUGA:Sampai Kapan Jenazah Ditandu Saat Melintasi Jalan Langgar Jaya? Wabup Kepahiang Beri Respon
Khususnya terhadap 8 unit armada pengangkut sampah, plus 230 petugas kebersihan yang dimiliki DLH Kabupaten Kepahiang.