Hari Libur BKPSDM Tetap Layani Pemberkasan PPPK
Demi memberikan pelayanan yang prima terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam melakukan pemberkasan--Jeri Yasprianto
KORANRB.ID - Demi memberikan pelayanan yang prima terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam melakukan pemberkasan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tetap memberikan pelayanan pemberkasan terhadap PPPK.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apilelsipi, S.Kom, M.Si mengatakan, saat ini peserta PPPK tahap yang dinyatakan lulus memang sedang melakukan pemberkasan untuk pengusulan nomor induk PPPK dan untuk pembuatan SK.
Demi mengoptimalkan pelayanan dan peserta yang belum pemberkasan masih cukup banyak, makanya pihaknya memutuskan tetap memberikan pelayanan kepada peserta PPPK meksipun pada hari libur.
BACA JUGA:Mamalia hingga Burung! Berikut 3 Hewan yang Ternyata Bisa Ditunggangi
BACA JUGA:Mirip Tazmanian Devil! Berikut 5 Fakta Unik Tiger Quoll
“Iya benar Pansel pada hari ini tetap ke kantor untuk menerima pembekasan dari peserta PPPK. Dikarenakan hingga Jumat kemarin masih banyak yang belum menyerahkan pemberkasan makanya kita putuskan untuk tetap memberikan layanan meskipun hari libur,” ungkapnya
Tak hanya hari ini, pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan pada hari minggu besok. Jadi kepada peserta PPPK yang ingin pemberkasan bisa datang ke kantor BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah besok.
“Besok kita masih membuka pelayanan. Kita targetkan besok semua peserta PPPK selesai melakukan pemberkasan. Setelah selesai baru akan kita proses dan verifikasi,” ujarnya
Untuk diketahui peserta PPPK tahap I yang dinyatakan lulus sebanyak 1.125 orang. Dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK terdiri dari, tenaga teknis sebanyak 744 orang. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 105 peserta dan tenaga guru sebanyak 276 orang.
BACA JUGA:Bisakah Kita Membersihkan Laut dari Sampah Plastik? Berikut 5 Penjelasannya
BACA JUGA:Gondol Sepeda Motor Saat Pesta Malam, Pelaku Curanmor Dibekuk
Sedangkan peserta yang tidak lulus sebanyak 43 orang. Sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPKyang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi peserta PPPK yang tidak lulus ini akan tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaan PPPK full waktu dan paruh waktu hanya di besaran gaji saja. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja dengan PPPK full waktu,” Tutup Mashuri.