Belum Ajukan SPM, 25 OPD di Seluma Belum Dapat Pencairan TPP

Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma mencatat baru ada 18 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Jumat sore 24 Januari 2025.--Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma mencatat baru ada 18 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Jumat sore 24 Januari 2025.

Dari jumlah 43 OPD yang ada, artinya masih ada 25 OPD lagi yang belum dapat pencairan TPP, lantaran bagi yang sudah mengajukan SPM, semuanya sudah disalurkan pada Jumat sore.

Informasi ini menjawab pertanyaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, karena hingga Jumat malam 24 Januari tak kunjung menerima pencairan TPP.

Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM membenarkan, dikatakannya bahwa per Jumat sore pukul 16.30 WIB tidak ada lagi berkas SPM pengajuan TPP yang berada di BKD Seluma. Artinya semua yang sudah mengajukan SPM, telah dituntaskan pencairannya.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Buka Peluang Rekrutmen Anggota TNI AD, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Finalisasi Perayaan HUT Mukomuko ke 21 Tunggu Kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Terkait banyaknya OPD yang belum mengajukan SPM, Sumiati mengaku tidak dapat menjelaskan alasan detailnya lantaran SPM diajukan oleh OPD masing masing, jadi kendalanya bukan terjadi di BKD Seluma.

Bagi yang belum mengajukan SPM, kemungkinan baru akan bisa diajukan pada Kamis pekan depan 30 Januari mendatang, mengingat pada hari Senin, Selasa dan Rabu akan ada libur hari raya dan cuti bersama, sehingga baik BKD Seluma maupun Bank Bengkulu tidak beroperasi.

"Bagi yang mengajukan hingga Jumat sore semuanya sudah kita salurkan, terkait banyak OPD yang belum mengajukan, itu alasannya kembali ke OPD yang bersangkutan. Untuk pengajuannya bisa dilakukan pada pekan depan saat jam operasional,"sampai Sumiati.

Ditambahkan Sumiatic dibayarkannya TPP ini, setelah dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai dicairkan ke kas daerah, sehingga proses pencairan kegiatan yang terhutang pada tahun anggaran 2024 lalu mulai dapat dilakukan, termasuk TPP yang memang sudah dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma.

BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Disdikbud Kaur Tahun 2024 Tuntas 100 Persen, Tahun Ini Pengelolaan di PUPR

BACA JUGA:Pelantikan CPNS Diperkirakan Setelah Lebaran Idul Fitri

Namun, jumlahnya memang belum masuk secara keseluruhan, dari total DBH yang seharusnya disalurkan, kisaran yang terinput sekitar 10

persennya. Meskipun demikian, namun Sumiati mengatakan jumlah tersebut cukup untuk membayarkan beberapa tagihan yang terhutang dan sudah direview oleh Inspektorat Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan