Honorer Siluman Lolos PPPK, Kejari Seluma Lakukan Pulbaket
PULBAKET: Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha soal honorer siluman--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id
Serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.
Meskipun demikian, namun ketegasan (Pemberhentian, red) tersebut tidak dapat serta merta langsung dilakukan. Pemkab Seluma masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB.
“Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah.
Namun kami tetap akan mencoba koordinasi dulu kepada BKN dan Kemenpan-RB untuk memastikannya,’’ tegas Hasdi.