Akhirnya Dana Bagi Hasil Terlihat "Hilal"nya, Pemkab Seluma Bayar Utang 2024

Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM.--Izul/rb

Review ini, adalah proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen lainnya, sebagai syarat pencairan anggaran yang telah melebihi tahun anggaran.

Diketahui Pemkab Seluma tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran tahun anggaran 2024 dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma, baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 lalu.

Seperti contohnya, pembayaran TPP PNS, makan dan minum, perjalanan dinas serta kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Personel Satgas Yonif 144/JY dan Nakes Puskesmas Tanah Merah Cegah dan Tekan Angka Stunting

Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.

Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma yang belum disalurkan menembus angka Rp 38 miliar, dari total DBH Provinsi untuk Kabupaten Seluma sebesar Rp 69 miliar.

DBH tersebut berasal dari beberapa sumber, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). DBH tersebut tidak dibayarkan dari triwulan 1 sampai triwulan 4. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan